Seorang freelancer bekerja secara bebas dengan penghasilan tidak tetap. Freelancer hanya mendapatkan gaji ketika ada project yang dikerjakan. Apakah NPWP untuk freelancer itu penting? Bagaimana cara pendaftarannya?
Kali ini SIPWriter akan menulisnya secara detail. Mulai dari langkah-langkah daftar NPWP Online hingga pengajuan untuk aturan pajak Adsense.
Sebab, banyak orang di luar sana yang ngakunya Freelancer, padahal nuyul Adsense juga. Xixixix….
Sedikit tentang NPWP Online
Sebelum ngasih tahu tutorial daftar, kami akan ngenalin terlebih dahulu benda yang satu ini. Apa sih NPWP itu?
“NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak”
Negara Indonesia memiliki aturan pada setiap individu atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat, wajib daftar NPWP. Sehingga mereka memiliki tanggung jawab terhadap negara untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Besaran pajak ditentukan oleh pekerjaan dan penghasilan individu tersebut.
Lantas orang bertanya, apakah setiap orang yang punya NPWP harus membayar pajak tiap tahunnya?
Jawabannya adalah “tidak”. Apalagi orang tersebut memiliki pendapatan di bawah PTKP. Namun ada kewajiban untuk terus lapor SPT tahunan.
Jadi, ketika Anda punya NPWP, maka yang wajib adalah laporannya. Wajib tidaknya bayar pajak itu tergantung jenis pekerjaan yang dimiliki dan penghasilannya.
Maka dari itu NPWP untuk Freelancer sah-sah saja dibuat, meskipun penghasilan tidak menentu. Asalkan, tiap tahun seorang freelancer melapor di ditjen pajak.
Cara Daftar NPWP untuk Freelancer
Perlu diketahui, disini kami hanya akan menjelaskan cara daftar NPWP Online untuk Freelancer. Selebihnya, terkait teknis pengajuan EFIN, pembayaran pajak, dan lain-lain silahkan gali informasi di kanal lainnya.
Bagi seorang publisher Adsense, NPWP tentu menjadi penting agar penghasilan tidak terkena potongan hingga 30%.
Maka dari itu, yuks simak penjelasan cara daftar NPWP untuk freelancer berikut:
Buat Akun di Ereg.pajak.go.id
- Langkahnya, masuk ke website ereg.pajak.go.id
- Setelah itu, pilih di bagian bawah “belum punya akun?”
- Klik daftar atau masuk pada link ini
- Setelah itu, masukkan email aktif yang Anda miliki
- Masukkan captcha sesuai dengan gambar
- Setelah itu klik Daftar
- Cek email yang Anda masukkan dan pilih email aktivasi Ereg
- Klik link verifikasi email
- Anda akan mengarah ke pengisian jenis akun dll.
- Klik daftar dan cek email yang Anda
- Klik link aktivasi akun dan secara otomatis akun Anda akan aktif
- Pilih, “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP”
Login Akun di Ereg.pajak.go.id
- Langkah selanjutnya adalah masuk lewat laman login atau klik disini
- Masukkan email, password, dan captcha di dalam laman tersebut
- Klik login
Pengisian Formulir Registrasi Data WP (Wajib Pajak)
Setelah login, Kalian akan masuk pada halaman permohonan pendaftaran NPWP. Padahal halaman ini, kalian akan mendapatkan berbagai isian, diantaranya:
A. Kategori
Pilih kategori wajib pajak (orang pribadi, HP, PH, atau MT) dan status Pusat – Cabang
Jika selesai klik Next
B. Identitas Wajib Pajak
Isi semua keterangan, mulai dari nama hingga kebangsaan.
Setelah itu, validasi No. KK dan NIK kalian
Pastikan semua data sudah benar ketika divalidasi
Jika sudah klik next
C. Sumber Penghasilan
Pada pengisian berikutnya adalah sumber penghasilan. Jika Kalian memang freelancer, maka pilih bagian pekerjaan bebas. Orang-orang yang memiliki kategori pekerjaan bebas menurut perspektif pajak bisa dilihat DISINI.
setelah itu isi beberapa hal di bawah ini:
- Nama pekerjaan bebas
- Merk dagang/usaha (optional)
- Memiliki karyawan (ya/tidak)
- Metode pembukuan/pencatatan
- Klasifikasi lapangan usaha (pilih sesuai dengan jenis freelance Anda)
Jika sudah klik Next
D. Alamat Tempat Tinggal
Isi alamat tempat tinggal kalian secara benar dan detail. Pengisian ini juga berguna untuk pencatatan korespondensi (surat-menyurat) pajak.
Mulai dari jalan, nomor, RT/RW, kode wilayah, jika sudah klik Next.
E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen
Jika saat ini Anda bertempat tinggal sesuai dengan identitas, tinggal checklist.
Jika berbeda, isikan alamat sesuai dengan identitas Anda.
F. Alamat Tempat Usaha (bukan Karyawan/pegawai)
Untuk freelancer yang remote (bisa dikerjakan dimana-mana), checklist sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya.
Kemudian klik Next
G. Info Tambahan
Checklist kisaran penghasilan per bulan Anda. Sesuaikan dengan kisaran pendapatan Anda per bulan.
Setelah itu klik Next
H. Persyaratan
Pada bagian ini, Anda hanya perlu membaca jika memang sudah sesuai klik Next
I. Pernyataan dan PP 23
Bagian ini adalah tahap terakhir, checklist bagian yang dibutuhkan. Setelah itu next . Jika sudah selesai, maka Anda akan diarahkan ke Dashboard kembali.
Permintaan Token
pada bagian dashboard, Anda bisa melihat pada bagian Aksi. Jika Anda sudah selesai memasukkan semua data, maka Anda bisa minta token.
Jika belum, maka isi semua formulir NPWP hingga selesai.
Jika sudah meminta token, Anda akan dikirimi nomor khusus via email Anda. Cek email, maka akan nampak seperti di bawah ini:
Kirim Permohonan NPWP
Proses permohonan NPWP ini bisa Anda lakukan di halaman dashboard > kirim permohonan > masukkan token dari email Anda
Jika sudah, Anda akan secara otomatis mendapatkan email “pendaftaran e-Registrasi Pajak Diterima”
Download dan catat nomor NPWP Anda
Sembari menunggu Proses penelitian pendaftaran oleh KPP Anda
Jika diterima, Anda akan mendapatkan email kembali dari Hasil penelitian seperti dibawah ini:
Selesai
Demikian tutorial cara daftar NPWP untuk Freelancer. Pada dasarnya, pendaftaran NPWP Online yang lainnya juga hampir sama. Berbeda pada bagian Pemilihan sumber penghasilan saja.
KLU untuk Freelancer
Banyak sekali orang yang ingin mendaftar, merasa bermasalah pada bagian KLU. Apa KLU yang tepat untuk Freelancer?
Selain Anda perlu checklist pada Pekerjaan lepas, Anda juga perlu memilih KLU-nya.
Kode KLU untuk pekerja lepas itu variatif. Namun, bagi Kalian yang bekerja secara remote untuk bidang-bidang khusus, pilih KLU: 74100 (Pekerjaan Bebas : Jasa Perancangan Khusus).
KLU untuk mahasiswa, ditentukan sesuai dengan gambaran pekerjaan yang nantinya akan dilakukan. Pilih yang paling mungkin nantinya akan dikerjakan.
Anda bisa mencoba baca tweet dari Direktorat Jenderal Pajak disini untuk informasi lebih detail. Jika berkenan, Anda bisa bertanya secara langsung lewat twitter tersebut.
Fungsi NPWP untuk Freelancer
Pekerja lepas juga sama seperti pekerja lainnya. Seorang warga Indonesia yang butuh akses ke pelayanan publik dan berbagai layanan swasta lain. Maka dari itu, penting bagi seorang freelancer memiliki NPWP.
Selain menjalankan kewajiban sebagai warga Indonesia, inilah beberapa fungsi freelancer memiliki NPWP:
1. Melamar Pekerjaan
Beberapa instansi yang membuka calon karyawan baru, kadang membutuhkan NPWP. Sehingga, Anda tidak akan bingung lagi jika sudah memilikinya.
Terlebih lagi, seorang freelancer kerap kali butuh pekerjaan tambahan untuk menghasilkan penghasilan dari sumber lain.
2. Pengajuan Kredit Bank
Selain untuk melamar pekerjaan, NPWP bisa digunakan untuk mengajukan kredit ke bank. Sehingga, Anda bisa melakukan KPR, KTA, membuat kartu kredit, dan kredit kendaran bermotor.
3. Buat SIUP
Jika Anda ingin mendirikan badan usaha, maka pasti ada syarat SIUP. Proses pembuatan SIUP butuh NPWP. Sehingga, Anda harus memiliki hal tersebut.
Tidak mungkin kan, Anda terus stag di titik freelance yang biasa-biasa saja. Anda perlu mengembangkan usaha Anda agar lebih besar dan lebih dikenal oleh masyarakat. Sehingga perlu adanya legalitas yang mendasarinya.
4. Membeli Produk Investasi
Banyak sekali orang yang terjun ke dunia investasi. Seorang freelancer tentu kenal dengan dunia ini. Salah satu jenis investasi yang cocok untuk freelancer adalah Reksa dana.
Pada persyaratan terlampir, ada syarat NPWP untuk pengajuan Reksa Dana. Hal tersebut berfungsi agar bisa terdeteksi jika ada tindakan pencucian uang.
Penutup
Demikian sedikit penjelasan mengenai NPWP untuk freelancer. Mengingat hal yang satu ini penting untuk dimiliki, maka Anda harus mencoba mendapatkanya. Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Untuk artikel tentang input NPWP pada Google Adsense agar tidak kena pajak 30% menyusul. Ditunggu yaa…
Satu pemikiran pada “NPWP untuk Freelancer: Cara Pendaftaran, Kode KLU dan Fungsi”